Selasa, 05 April 2011

DUGAAN KORUPSI DI RSU dr. SLAMET GARUT MULAI TERKUAK

Sedikit demi sedikit, sepertinya "penyakit" menejemen di tubuh Rumah Sakit dr. Slamet Garut mulai terkuak. Kamis, (3/3) lalu, bekas bendaharanya berinisial  "DM" di jemput paksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Garut, dan langsung dijebloskan ke penjara.
DM resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, setelah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi  dana pengadaan alat tulis kantor (ATK), barang cetak dan alat kebersihan di lingkungan Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Slamet tahun anggaran 2008.
Dalam keterangannya kepada pers, Kasi Intelejen Kejari Garut, Koswara, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Edward menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dalam waktu cukup lama,  akhirnya diperoleh bukti-bukti keterlibatan tersangka dalam kasus ini.
Adapun kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 2 miliar. "Tersangka kami tahan, dan ini telah sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP-Red), dimana dua alat bukti telah terpenuhi. Alasan lainnya dilakukan penahanan terhadap tersangka, karena kami khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti,” ujar Koswara yang ditemui usai mengantarkan tersangka ke Lapas Klas II B Garut, Kamis (3/3).
Secara kronologis, kata Koswara, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka, yakni tidak melakukan proses tender lelang dalam pengadaan barang tersebut. Saat itu pengerjaannya malah dilaksanakan secara langsung oleh koperasi pegawai yang ketuanya dijabat oleh salah seorang pejabat rumah sakit juga. 
Perbuatan itu menurut Koswara, bertentangan dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa. "Selain meyalahi prosedur dalam pelaksanaannya, pihak rumah sakit juga tidak sepenuhnya membelanjakan dana yang telah dianggarkan. Pihak koperasi hanya menerima sebagian dana dari jumlah yang telah dianggarkan. Sehingga kebutuhan barang cetak, alat tulis kantor dan alat kebersihan tidak semuanya terpenuhi," tambah Koswara.
Sementara itu Edwar menambahkan, akibat perbuatan tersangka, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),  ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar 50 juta dari pagu anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp 3 miliar. Uang sebesar Rp 2 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan keberadaan dan penggunaannya.
Seperti lazimnya kasus korupsi, "D" tentu tidak mungkin melakukan perbuatan tercela itu sendirian. Dari banyak kasus yang terjadi, korupsi selalu dilakukan secara berjamaah. Karenanya, kemungkinan kuat akan segera menyusul nasib "DM" menjadi pesakitan tak di tampik oleh Tim Penyidik Kejari Garut.
Kejari Garut menyatakan, selain "DM", masih ada dua pejabat di lingkungan RSU dr. Slamet Garut yang diduga kuat ikut terlibat dalam kasus tersebut. "Tunggu saja, sebebtar lagi kita juga akan menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka juga kemungkinan akan menyusul tersangka "DM" yang telah kita titipkan ke Lapas sambil menunggu proses persidangan," ungkap Edwar.
Edwar menambahkan, penahanan terhadap tersangka di Lapas Garut hanya dilakukan selama menunggu proses persidangan. Karena ini merupakan kasus Tipikor, maka persidangan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Bandung. "Selama proses persidangan berlangsung dan pasca penetapan vonis, tersangka akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin Bandung," tandas Edwar.  
Aroma dugaan kasus korupsi di lingkungan RS. dr. Slamet itu sebenarnya sudah cukup lama tercium oleh publik. Berbagai media, ketika itu gencar mengekspos dugaan korupsi tersebut. Namun, entah kenapa, baru saat ini kasus tersebut muncul dalam bentuk proses hukum, yang ditandai dengan penetapan tersangka berikut penahanannya.
Oleh sebab itu, sangat wajar jika pasca penahanan "DM" menimbulkan komentar yang beragam, baik dikalangan internal maupun eksteranal. Bahkan, dikalangan internal rumah sakit sendiri ada yang menyebutnya sebagai kelompok mafia, karena dinilai begitu kuatnya mereka melindungi diri dari perbuatannya meski sebenarnya telah diketahui oleh banyak orang.
"Sebenarnya kita sudah lama muak dengan mereka itu. Mereka terlalu berkuasa disini, karena merasa punya kedekatan dengan aparat hukum dan para pejabat, sehingga selama ini mereka aman aman saja," ujar seorang karyawan yang enggan disebut namanya, karena alasan keamanan dia bekerja, sambil menyebut beberapa nama pejabat elit Rumah Sakit yang disebut sebagai jaringan mafia korupsi tersebut.
Dampak lain yang ditimbulkan akibat proses hukum kasus dugaan korupsi tersebut, sejumlah pejabat dilingkungan rumah sakit mengaku resah. Bahkan ada beberapa diantaranya yang berencana memilih mengundurkan diri, karena takut terperosok dalam "lubang" kasus yang sama.
Terjadinya keresahan di kalangan pejabat Rumah Sakit dr. Slamet juga diakui Sekda Garut, H. Iman Alirahman, SH, M.Si. Menurutnya, adanya keresahan di kalangan mereka, karena banyak pejabat yang dipanggil untuk diperiksa atau dimintai keterangan oleh pihak penyidik, baik polisi maupun kejaksaan. Hal ni pulalah yang mengakibatkan sejumlah pejabat di lingkungan RSU yang berencana untuk mengundurkan diri akhir-akhir ini.
Terkait hal itu, Iman mengaku sudah melakukan pertemuan dengan para pejabat struktural di lingkungan RS. dr Slamet. "Inti pertemuan, berkaitan dengan adanya pemanggilan atau pemeriksaan yang dilakukan pihak penyidik terhadap sejumlah pejabat RSU, saya sampaikan bahwa hal itu bukan hal yang luar biasa dan perlu ditakutkan. Hal tersebut bukan hanya bisa dialami orang yang bersalah tapi bisa menimpa siapa saja," tutur Iman.
Iman meyakinkan keapada para pejabat struktural di lingkungan RSU, tidak selamanya pejabat yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik menandakan bahwa pejabat tersebut bersalah. Pemanggilan terhadap pejabat, bisa saja hanya sebatas permintaan keterangan untuk melengkapi bahan pihak penyidik.
Dia juga berharap, penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan RS. dr. Slamet Garut  bisa segera selesai. Selama ini proses permintaan keterangan terhadap pejabat di lingkungan RSU oleh pihak penyidik sudah cukup menyita banyak waktu dan tenaga serta meresahkan para pejabat. "Untuk kelancaran pelayanan serta ketenangan para pejabat di lingkungan RSU, saya berharap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan RSU cepat selesai," tandasnya. 
Dalam kapasitasnya selaku Sekretaris Daerah (Sekda),  Iman Alirahman, berjanji, pasca ditahannya "DM" oleh pihak Kejari, Kamis (3/3) lalu, tidak akan berpengaruh terhadap mutu pelayanan RSU. Hal ini menurutnya, karena saat dilakukan penahanan oleh Kejari, "DM" sudah tidak lagi menjabat sebagai Bendaharawan RSU, namun sudah dipindah tugaskan ke bagian Asuransi Kesehatan (Askes). Demikian juga dengan kemungkinan tersangka lain, kata Iman, mereka sudah tidak menduduki posisi penting di lingkungan RS. dr Slamet.
"Dulu dia (DM-Red) memang sebagai Bendaharawan RSU dr. Slamet Garut, namun setelah beberapa waktu lalu ada pemeriksaan, dia kemudian dipindahtugaskan ke bagian Askes. Jadi saya yakin,  penahanan terhadapnya tidak akan mempengaruhi fungsi pelayanan dan tugas-tugas RSU," ujar Iman, Minggu (6/3).
Dimintai tanggapanya tentang kemungkinan pemberian bantuan hukum dari pihak Pemkab Garut terhadap para DM dan juga dua tersangka lainnya, Iman mengaku sebenarnya pihaknya ingin mengupayakannya. Namun, kata dia, biasanya pada kasus-kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang dituduhkan terhadap DM dan dua mantan pejabat RSU lainnya tersebut, bantuan hukum langsung dilakukan oleh yang bersangkutan dengan melibatkan pengacara. 
"Biasanya, untuk kasus tipikor, bantuan hukum tidak melibatkan pihak pemerintah," imbuh Iman yang saat itu didampingi Kabag Informatka Setda Garut, Drs. Dik Dik Hendrajaya, M.Si. 



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Macys Printable Coupons